AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah pusat memberikan acuan upah minimum nasional naik sebesar 6,5 persen tahun 2025.
Kenaikan tersebut sudah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
Nantinya, sesuai dengan aturan tersebut upah pekerja seluruh daerah di Indonesia termask Jawa Tengah dipastikan bakal naik.
Pemerintah juga sudah mempertimbangkan kenaikan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca Juga: UMK Semarang 2025 Naik Mulai 1 Januari, Gaji Masuk Rekening Minimal Rp3,4 Juta!
Dengan acuan kenaikan 6,5 persen maka, UMK 2025 di setiap daerah sudah bisa diprediksi.
Begitu juga UMK Jawa Tengah 2025 yang mulai dipertanyakan banyak masyarakat.
Beberapa daerah sudah mulai menetapkan besaran kenaikannya, seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Jepara dan lainnya.
Namun, kenaikan sebesar 6,5 persen tetap menjadi Jateng daerah dengan upah terendah di Indonesia.
Berikut ini daftar UMK Jateng 2025 dengan perhitungan naik 6,5 persen di 35 kabupaten kota:
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMK Jatim 2025! Upah Malang, Pasuruan, Lamongan, Jombang Lebih dari Rp3 Juta
Kabupaten Cilacap: dari Rp2.479.106 menjadi Rp2.640.247,89
Kabupaten Banyumas: dari Rp2.195.690 menjadi Rp2.338.409,85
Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.195.571 menjadi Rp2.338.283,11