AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Besaran tersebut menjadi patokan bagi provinsi, kabupaten, kota untuk menaikan upah para pekerja untuk tahun depan.
Begitu juga dengan UMK 2025 yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja.
Baca Juga: Kenaikan UMK Tegal 2025 Tak Sampai 150 Ribu? Wilayah Kota dan Kabupaten Sama-Sama Gajian 2,3 Jutaan
UMK menjadi dasar untuk para perusahaan memberikan gaji minimal untuk para karyawannya setiap bulan.
Besaran setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Kenaikan upah pekerja tahun 2025 juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan upah minimum.
Sementara itu, daerah di Jawa Tengah memiliki UMK yang besarannya bermacam-macam.
Baca Juga: Sah UMK Jawa Tengah 2025 Naik! Upah Minimum Kota Semarang Tak Sampai Rp3,5 Juta
Paling tinggi dipegang oleh Kota Semarang sebesar Rp3.243.969 pada tahu 2024.
Di bawahnya ada Kabupaten Demak yang menjadi tertinggi kedua dengan besaran dari Rp2.761.236.
Wilayah Kabupaten Demak yang berbatasan langsung dengan Kota Semarang membuatnya memiliki UMK yang tinggi pula.
Di daerah tersebyt juga banyak berdiri pabrik-pabrik besar yang memiliki ribuan buruh.
Jika benar terjadi kenaikan hingga 6,5 persen, mulai 1 Januari 2025 buruh di Kabupaten demak akan menerima gaji yang cukup tinggi.