"Dari laporan warga, diketahui bahwa kios tersebut menjual obat-obatan terlarang. Kemudian kita melaporkan hal ini kepada Babinsa wilayah Kecamatan Gemuh dan akhirnya dilakukan penggrebekan," ungkapnya.
Dalam proses penggrebekan, juga disaksikan oleh anggota Polres Kendal, BNN Kendal, Babinsa 06 Gemuh Kodim 0715/Kendal, serta warga setempat.