AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, termasuk dugaan pemotongan dana di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.
Mbak Ita dikabarkan menerima dana hingga miliaran rupiah dalam kurun waktu April hingga Desember 2023.
"Atas permintaan HGR, dalam periode April hingga Desember 2023, Indriyasari, selaku orang kepercayaannya, menyerahkan uang sedikitnya Rp2,4 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025.
Baca Juga: Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Wali Kota Semarang: Penggeledahan, Tersangka, hingga Ditahan KPK
Ibnu menjelaskan bahwa dana tersebut diterima setelah Mbak Ita meminta Indriyasari untuk meninjau ulang besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Permintaan tersebut melibatkan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyesuaikan jumlah dana yang dialokasikan.
Dalam prosesnya, Mbak Ita diduga meminta bagian tambahan dari TPP ASN. Suaminya, Alwin Basri, juga disebut turut menerima aliran dana tersebut.
"Pemotongan dana dilakukan melalui iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang, yang bersumber dari TPP triwulan pertama hingga keempat tahun 2023," jelas Ibnu.
Baca Juga: Ditahan KPK, Penampakan Wali Kota Semarang Mbak Ita Pakai Rompi Oranye Bersama Suami
Mbak Ita dan Alwin kini terjerat tiga dugaan tindak pidana korupsi, meliputi pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan proyek penunjukan langsung, serta pemotongan dana di Bapenda Semarang.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.