umum

Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah 2025, Jangan Sampai Terlambat!

Senin, 17 Maret 2025 | 10:16 WIB
Penjelasan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah pada Ramadhan 2025. (dompetdhuafa.org)

AYOSEMARANG.COM -- Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Membayar zakat fitrah tepat waktu sangat dianjurkan agar dapat disalurkan kepada yang berhak sebelum hari kemenangan tiba.

Lantas, kapan waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah? Berikut penjelasannya.

1. Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Waktu paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum Idul Fitri tiba. Hal ini sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Perhitungan Zakat Fitrah yang Benar, Simak Rumusnya

Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam tidak menunda pembayaran zakat agar dapat segera didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan.

2. Setelah Terbenamnya Matahari pada Malam Takbiran

Opsi lainnya adalah setelah matahari terbenam pada malam takbiran, yaitu malam sebelum Idul Fitri. Hadis dari Ibnu Umar menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan pembayaran zakat fitrah sebelum umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri.

Pada malam ini, umat Islam masih memiliki kesempatan untuk membayar zakat fitrah agar tetap sesuai dengan tuntunan agama.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Panduan Lengkap Sesuai Fatwa MUI

3. Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idul Fitri

Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit di pagi Hari Raya Idul Fitri. Meskipun ini adalah waktu terakhir yang diperbolehkan, sebaiknya muslim tidak menunda hingga detik-detik akhir agar tetap sesuai dengan syariat Islam.

Sebagaimana disampaikan dalam hadis Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum umat Islam berangkat menunaikan shalat Idul Fitri.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB