Artanto menuturkan, berdasarkan fakta keterangan saksi, barang bukti, kemudian dari hasil dari keterangan terduga pelanggar Ade diputuskan sebagai perbuatan tercela.
Sebab pertama, Ade melakukan hubungan pernikahan tidak resmi dengan wanita lain sampai memiliki anak.
Kemudian juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur sampai meninggak dunia dan saat ini masih diproses penyidik Direskrikum Polda Jateng.
"Sehingga dari sidang itu diputuskan PTDH dan Penempatan Khusus (Patsus) selama 15 hari," ungkap Artanto.