regional

Usai Dinyatakan PTDH, Polda Jateng Tunggu Memori Banding Polisi Pembunuh Bayi Sampai Selasa

Senin, 14 April 2025 | 20:42 WIB
Brigadir Ade Kurniawan saat mengikuti Sidang Etik di Polda Jateng. Ade dapat waktu banding sampai Selasa. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Setelah dinyatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Tim Sidang Kode Etik Bidpropram, polisi pembunuh bayi Brigadir Ade Kurniawan diberi kesempatan banding sampai batas waktu pada Selasa 15 April 2025.

Banding itu diberikan oleh Bidpropam karena pada Sidang Etik, Kamis 10 April 2025 lalu, Ade menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diberikan.

"Kemarin pada saat vonis kan pikir-pikir, nanti akan menyampaikan hasil pikir-pikirnya," kata Artanto di kantornya, Senin 14 April 2025.

Adapun untuk banding, Ade diberi kesempatan sejak Jumat 11 April 2025 lalu. Untuk saat ini, Polda Jateng masih menunggu memori banding dari Ade.

Baca Juga: Agustina, Wali Kota Semarang Perkuat Kerukunan Umat Beragama

"Kita menunggu memori banding dari pihak AK atau dari pendamping hukumnya. Jadi kita masih menunggu apakah hari ini atau besok kita tunggu penyerahan memori banding itu. Bisa jadi Selasa, masa tiga hari terakhir," tegasnya.

Sebelumnya, Ade yang merupakan anggota Polda Jateng dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani proses pidana dari laporan tersebut. Bayi berinisial AN itu ternyata anaknya sendiri dari perempuan berinisial DJ.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB