KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Tidak hanya mendapatkan gemblengan fisik dan kedisplinan, 70 personel calon Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Kendal tahun 2025 juga mendapatkan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal, menggelar sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Wanita Kendal.
Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, mengatakan bahwa edukasi ini penting karena para pelajar merupakan fondasi utama dalam membangun generasi bangsa yang tangguh dan bebas dari narkoba.
"Melalui kolaborasi ini, kami ingin memperkuat mental dan pemahaman para pelajar agar mampu membentengi diri dari pengaruh buruk, terutama yang tersebar melalui media sosial," ujarnya.
Ia, menambahkan, banyak kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan tawuran pelajar saat ini menjadi tantangan serius.
Oleh karena itu, kegiatan serupa juga direncanakan akan dilaksanakan di lingkungan pondok pesantren ke depannya.
Sementara itu, Kepala BNN Kendal, Anna Setiyawati, menekankan pentingnya peran teman sebaya dalam menyampaikan pesan bahaya narkoba kepada remaja.
"Teman sebaya memiliki pengaruh besar. Melalui mereka, informasi mengenai dampak narkoba bisa lebih mudah diterima dan dipahami," tuturnya.
Baca Juga: BNN Jateng Ungkap Peredaran Narkoba di Tegal, Kaki Tangan Bandar Besar di Jakarta
Anna menjelaskan, bahwa penyalahgunaan narkoba sangat berdampak pada ketahanan diri remaja, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Ia berharap, 70 calon Paskibra ini dapat menjadi duta anti-narkoba yang menyebar pesan positif di lingkungan masing-masing.
"Kami ingin mereka menjadi contoh bagi generasi muda lainnya, agar mampu menolak narkoba dan berani berkata tidak terhadap ajakan negatif," tambahnya.
Dengan pembekalan ini, para calon Paskibra diharapkan tidak hanya siap menjalankan tugas upacara bendera, namun juga menjadi agen perubahan yang kuat dan berintegritas dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat.