SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kejati Jateng menerima pengembalian uang dari hasil korupsi mantan Pj Bupati Cilacap tahun 2023-2024, Awaluddin Muuri (AM), Rabu 16 Juli 2025. Uang yang dikembalikan ke Kejati itu sebesar Rp 13 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya menyampaikan, uang Rp13 miliar itu adalah uang muka atau DP dari pembelian pabrik beras di Klaten milik pria berinisial RHW. Uang yang digunakan merupakan hasil kasus dugaan korupsi dalam pembelian tanah di Cilacap.
"Dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan uang yang diambil atau uang kejahatan tersebut sebesar Rp 13 miliar telah dibayarkan tersangka untuk uang muka, untuk pembelian pabrik beras di Klaten," kata Lukas.
Luka menambahkan dengan etikat baik pemilik pabrik beras megembalikan uang tersebut.
"Uang itu kami tempatkan di rekening penitipan sementara dan akan dibawa ke persidangan sebagai penyelamatan kerugian uang negara. R ini pengusaha biasa, sudah diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pj Bupati Cilacap melakukan korupsi korupsi atas Pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan (RSA). Pembelian dilakukan pada tahun 2023-2024 namun tanah yang dibeli tidak ada.
Pengadaan lahan tersebut prosesnya tidak melalui skema yang benar, BUMD itu tidak bisa menguasai lahan karena masih dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penahanan yaitu Mantan penjabat (Pj) Bupati Cilacap tahun 2023-2024, Awaluddin Muuri (AM), Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) bernama Andhi Nur Huda (ANH).
"AM ini pada 2022-2024 menjabat Sekda Kabupaten Cilacap. Tahun 2023-2024 Pj Bupati Cilacap. Yang bersangkutan berperan aktif dalam terjadinya pembelian tanah dari CSA kepada RSA. Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar," kata Lukas di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu 18 Juni 2025.