regional

Pemprov Jateng Soal Pengibaran Bendera One Piece: Kita Harus Jaga Keutuhan NKRI

Senin, 4 Agustus 2025 | 18:08 WIB
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin saat ditanya soal pengibaran bendera one piece (Humas Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pemerintah Provinsi Jateng meminta warganya untuk tetap teguh menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI) terkait ramainya isu mengibarkan bendera bajak laut One Piece jelang peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia di bulan Agustus.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen saat dikonfirmasi, Senin 4 Agustus 2025.

Taj Yasin menyampaikan agar warga tidak mengibarkan bendera bersimbol tengkorak bertopi jerami itu dalam momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

"Kita harus jaga NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, red) saja, itu yang paling penting," kata lelaki yang akrab disapa Gus Yasin itu dikonfirmasi di Kantor Gubernur Jateng.

Baca Juga: Tidak Kunjung Pergi Pascasengketa Tanah, Juladi Diusir Warga Bendan Ngisor Semarang Sampai Bikin Petisi

Kemudian Taj Yasin juga telah mengetahui masyarakat serta sopir truk yang viral di media sosial karena mengibarkan bendera One Piece.

Dia menyebut aturan pelarangan pengibaran logo khas bajak laut One Piece itu sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Itu urusannya pemerintah pusat," kata tokoh pemuda Nahdlatul Ulama tersebut.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut negara berhak melarang pengibaran bendera fiksi dalam anime "One Piece" yang sejajar dengan bendera Merah Putih, pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI 2025.

Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

Baca Juga: Percepat Atasi Kemiskinan, Pemprov Jateng Dorong Konvergensi Program

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 3 Agustus 2025.

Pigai mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

UU tersebut menurutnya membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB