KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Sebuah mobil Suzuki Carry H 1335 PM tertabrak Kereta Api (KA) Argo Merbabu di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Kamis 4 September 2025 pagi.
Beruntung pengemudi mobil, Faizin, warga setempat, berhasil menyelamatkan diri sesaat sebelum tabrakan terjadi.
Kanit Gakkum Polres Kendal, Ipda M Heru Ardiantoro, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Menurutnya, mobil awalnya melaju dari arah utara menuju selatan.
“Sesampainya di lokasi kejadian hendak melintasi di jalan perlintasan sebidang kereta api. Saat berada di tengah perlintasan mobil mengalami mogok sementara kereta api sudah dekat,” jelasnya.
Baca Juga: Video Tersebar Perempuan Curi Tas di Parkiran Pabrik Semarang, Pelaku Mantan Karyawan
Melihat KA semakin dekat, sopir langsung bergegas keluar dari kendaraan. Beberapa detik kemudian, KA Argo Merbabu yang melaju dari arah timur menabrak mobil hingga terpental sejauh sekitar 20 meter. Akibatnya, mobil mengalami kerusakan parah pada bodi.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut kecelakaan terjadi di KM 39+8 petak jalan antara Stasiun Weleri – Krengseng. Perlintasan itu selama ini dijaga secara swadaya oleh masyarakat.
Menurut Franoto, masinis KA Argo Merbabu, Anggi Panji Suherman, sudah berulang kali membunyikan klakson lokomotif sebelum tabrakan, namun insiden tetap tidak terhindarkan.
Benturan juga menyebabkan kerusakan pada sarana lokomotif, antara lain lampu kabut retak, cowhanger dan tangga bengkok.
Baca Juga: Polda Jateng Bakal Tindak Tegas Aksi Anarkis, Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan
“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang,” ujar Franoto.
Meski terjadi insiden, perjalanan KA Argo Merbabu tetap berlanjut menuju Stasiun Gambir tanpa korban jiwa maupun luka.
Menindaklanjuti kejadian ini, KAI bersama stakeholder akan segera mengevaluasi kondisi perlintasan di lokasi kejadian. Jika dinilai membahayakan keselamatan, perlintasan sebidang tersebut berpotensi ditutup.
Franoto menambahkan, aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.