umum

Kemenaker Bahas Formula Baru UMP 2026, Cek Besaran UMP 2025 Lengkap

Senin, 6 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Kemenaker targetkan aturan UMP 2026 rampung November. Cek besaran UMP 2025 terbaru di 38 provinsi Indonesia di sini (pixabay)

 

AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai mempersiapkan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Pemerintah menargetkan aturan resmi mengenai formula UMP 2026 dapat diumumkan pada bulan November.

Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak. Hal ini masih menunggu kajian lebih lanjut, terutama setelah adanya usulan dari serikat pekerja yang meminta kenaikan hingga 10,5 persen.

Selain itu, pemerintah juga belum memutuskan apakah akan tetap menggunakan formula lama atau membuat formula baru. Hal ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membatalkan sebagian aturan terkait pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang sebelumnya menjadi dasar penetapan UMP 2025.

"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh). Iya apa enggak (ada kenaikan UMP 2026) nanti akan ada aturan terkait dengan UMP 2026 ya, Insyaallah," ujar Yassierli belum lama ini ke media.

Baca Juga: Magang Nasional 2025: Gaji Setara UMP dan Fasilitas Lengkap dari Pemerintah

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga telah menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR. Sekjen KSPI, Ramidi, menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 seharusnya berada di kisaran 8,5 hingga 10,05 persen dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).

UMP 2025 Naik Rata-rata 6,5 Persen

Untuk tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa rata-rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia berada pada angka 6,5 persen. Penetapan ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan dasar pekerja.

Berikut daftar lengkap UMP 2025 di setiap provinsi di Indonesia:

1. Aceh: Rp3.685.616
2. Sumatera Utara: Rp2.992.559
3. Sumatera Barat: Rp2.994.193
4. Sumatera Selatan: Rp3.681.571
5. Kepulauan Riau: Rp3.623.654
6. Riau: Rp3.508.776,22
7. Lampung: Rp2.893.070
8. Bengkulu: Rp2.670.039
9. Jambi: Rp3.234.535
10. Bangka Belitung: Rp3.623.653

11. Banten: Rp2.905.119
12. Jakarta: Rp5.396.761
13. Jawa Barat: Rp2.191.232
14. Jawa Timur: Rp2.305.985
15. Yogyakarta: Rp2.264.080,95
16. Jawa Tengah: Rp2.169.349
17. Bali: Rp2.996.500
18. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
19. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
20. Maluku Utara: Rp3.408.000

Baca Juga: Pastikan Keamanan Pangan, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Pengawasan MBG Diperketat

21. Maluku: Rp3.141.700
22. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
23. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
24. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
25. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
26. Gorontalo: Rp3.221.731
27. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
28. Kalimantan Barat: Rp2.878.285
29. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
30. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB