regional

BNN Musnahkan Narkoba dari Kasus Lintas Daerah: Ada 3,2 Kg Ganja dan 6,7 Gram Sabu

Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:47 WIB
Barang bukti narkoba dari pengungkapan kasus di berbagai lintas daerah oleh BNN Jateng dimusnahkan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus besar peredaran narkoba lintas wilayah yang terjadi sepanjang Juli hingga Oktober 2025.

Dalam periode tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 3,2 kilogram ganja, 6,7 gram sabu, dua pohon ganja, serta ribuan butir obat keras jenis Yarindo, Hexymer, dan Tramadol.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat, menuturkan pemusnahan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden serta Program 100 Hari Kepala BNN RI, dalam memperkuat komitmen pemberantasan narkotika secara nasional.

“Seluruh jajaran BNNP Jateng bertekad memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini,” tegas Agus saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng, Rabu 8 Oktober 2025.

Baca Juga: Pengukuhan DPW-DPD Gerakan Rakyat Jateng, Anies: “Dengarkan Rakyat, Jangan Banyak Bicara”

Agus mengungkapkan, dari berbagai kasus yang ditangani, jaringan peredaran di Grobogan hingga Kendal menyumbang penyitaan terbesar dengan total 1.996 gram ganja.

Salah satu kasus yang cukup mengejutkan, lanjutnya, terjadi di Salatiga, lantaran ganja yang diamankan berasal dari Papua Nugini, bukan dari Aceh seperti umumnya.

Modusnya, barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan rencananya diedarkan di kalangan mahasiswa.

Sedangkan dalam pengungkapan terakhir di Kendal, petugas menemukan 24 paket sabu seberat 6,61 gram.

“Dari seluruh operasi ini, BNNP Jateng memperkirakan sekitar 10.012 jiwa berhasil terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Upaya ini juga didukung oleh Bea Cukai, BNN kabupaten/kota, Polres, hingga lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Baca Juga: 7 Contoh Prompt Gemini AI Jadi Pembicara Seminar Realistis dan Keren

Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, BNNP Jateng turut memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri Grobogan, Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Pekalongan.

Seluruh barang bukti ganja dan sabu dimusnahkan menggunakan alat insinerator, setelah terlebih dahulu melalui uji keaslian oleh Labfor Polda Jateng.

“Ini bukan penutupan, tetapi langkah awal untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. Kami akan terus memperkuat sinergi serta pengawasan hingga ke lingkungan kampus dan masyarakat,” pungkas Agus.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB