regional

Paripurna Diinterupsi, ada Perbedaan Raperda yang Disampaikan Pemkab Kendal dan Pimpinan DPRD Kendal

Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:25 WIB
Wakil bupati Kendal dan pimpinan DPRD Kendal menyerahkan rancangan KUA-PPAS dalam rapat paripurna Kamis 16 Oktober 2025. (edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal Kamis 16 Oktober 2025 dengan 3 agenda sempat di skorsing setelah ada interupsi dari anggota DPRD Kendal.

Interupsi yang disampaikan anggota DPRD dari PKS Sulistiyo Ariwibowo yang menilai ada ketidaksamaan antara Raperda yang disampaikan eksekutif dan pimpinan DPRD yang memimpin rapat.

Sulistiyo menilai ketidaksamaan ini bisa mengakibatkan pembahasan yang akan dilakukan akan mengalami kendala. Untuk itulah dirinya minta kejelasan terkait perbedaan tersebut.

“Saya mohon sekretaris dewan untuk lebih teliti lagi dalam membuat panduan karena ada ketidaksamaan materi Raperda yang disampaikan pimpinan dengan yang dipaparkan eksekutif,” katanya.

Interupsi lainnya juga disampaikan anggota DPRD dari PKB, Dian Alfat yang menyayangkan ketidakhadiran TAPD dalam penetapan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026.

“Seharusnya TAPD dan OPD yang ikut terlibat dalam pembahasan hadir untuk memberikan dukungan,” ujarnya.

Menanggapi interupsi dari anggota DPRD Kendal, pimpinan rapat Bagus Bimo Alit menskors rapat selama 5 menit untuk menyamakan persepsi terkait perbedaan raperda yang disampaikan.

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyampaikan, agenda rapat paripurna ini ada tiga agenda yakni penyampaian nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2025, penyampaian Raperda ada dari legislatif dan eksekutif.

“Yang dar eksekuif yang masuk tanggal 15 oktober 2025 sehingga masih belum disamakan. Saya minta eksekutif usulan yang disampaikan ke DPRD jangan mepet dengan agenda rapat sehingga perlu dibenahi,”terangnya.

Baca Juga: Rute Singapura–Semarang Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

Hal ini dilakukan agar nantinya rancangan peraturan daerah yang disampaikan akan disinkronkan dengan Bapeperda sehingga tidak terkesan mendadak.

“Tadi sudah disepakati dengan wakil bupati agar surat dari eksekutif tidak mendadak,”imbuhnya.

Menanggapi permasalahan ini Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi mengatakan untuk agenda pertama nota kesepakatan KUA-PPAS tidak ada masalah.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB