Tapi bukannya korban pingsan tapi korban justru berontak sambil berteriak minta tolong, karena ketakutan, ia pun kabur meninggalkan rumah korban.
"Waktu saya bekap mulutnya, kepalanya geleng-geleng terus sambil teriak minta tolong. Karena takut dimassa, saya langsung kabur," ujarnya.
"Saya sudah kepepet pak, banyak hutang tapi gak punya uang buat bayarnya. Banyak hutang gara-gara main judi online," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP junto 53 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 351 tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.