Terlilit Hutang untuk Judol, Pria di Kendal Rampok Rumah Teman Sendiri

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:33 WIB
Pelaku Curas dimintai keterangan di Polsek Boja.  (dokumen)
Pelaku Curas dimintai keterangan di Polsek Boja. (dokumen)

Tapi bukannya korban pingsan tapi korban justru berontak sambil berteriak minta tolong, karena ketakutan, ia pun kabur meninggalkan rumah korban.

"Waktu saya bekap mulutnya, kepalanya geleng-geleng terus sambil teriak minta tolong. Karena takut dimassa, saya langsung kabur," ujarnya.

"Saya sudah kepepet pak, banyak hutang tapi gak punya uang buat bayarnya. Banyak hutang gara-gara main judi online," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP junto 53  tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 351 tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X