regional

Chiko Kembali Diperiksa dalam Kasus Video Deepfake, Korban Berharap Segera Ditetapkan Tersangka

Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:27 WIB
Video klarifikasi dan permintaan maaf Chiko Radityatama Agung penyebar video editan AI Skandal Smanse. (Instagram/sman11semarang.official)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Penanganan kasus dugaan pembuatan video deepfake bermuatan asusila oleh mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Chiko Radityatama Agung Putra, terus berlanjut. Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kembali memeriksa Chiko untuk kedua kalinya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap Chiko yang dilakukan pada Rabu 29 Oktober 2025.

Pemeriksaan itu masih berkaitan dengan konten yang diduga mengandung unsur asusila.

“Betul, kemarin Chiko dilakukan pemeriksaan oleh penyidik siber,” ujar Artanto, Kamis 30 Oktober 2025.

Baca Juga: Siswa SMAN 11 Semarang Kembali Tuntut Keadilan Korban Deepfake Chiko, Awak Media dan Alumni Dilarang Masuk

Selain pemeriksaan, penyidik juga terus menelusuri dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Penyidik melakukan penyitaan barang bukti elektronik, seperti akun-akun yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengunggah konten,” ungkapnya.

Artanto menambahkan, hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara, serta memeriksa saksi dan korban guna memperkuat proses hukum.

“Statusnya masih sebagai terlapor,” jelasnya.

Baca Juga: Tentrem Food Point Hadir di Tentrem Mall Semarang, Jadi Pusat Kuliner Baru dengan Penuh Lifestyle di Tengah Kota

Sementara itu, pendamping hukum para korban, Bagas Wahyu Jati, mengapresiasi langkah cepat tim Siber Polda Jateng dalam menangani kasus ini. Ia juga membenarkan bahwa Chiko telah menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Saya mendengar informasi bahwa pelaku sudah diperiksa, begitu juga dengan para klien saya. Pemeriksaan mereka sudah selesai, dan beberapa barang milik korban seperti ponsel serta tangkapan layar telah disita sebagai barang bukti,” terangnya.

Bagas menambahkan, kasus ini kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ia berharap penyidik segera menetapkan tersangka setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.

“Kami berharap setelah proses penyidikan ini selesai, segera ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB