“Kalau dokumen itu dianggap tidak sah, seharusnya yang mengeluarkan dokumen lebih dulu dijadikan tersangka, bukan klien kami,” ujar Sumanto.
Di luar ruang sidang, suami terdakwa, Sutrisno, meminta keadilan bagi istrinya. Ia mengatakan, Kurniasari hanya menerima upah Rp100 ribu atas jasanya mencarikan truk pengangkut.
“Masa gara-gara Rp100 ribu, istri saya harus dipenjara,” keluhnya.
Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan. Kehadiran saksi tersebut diperkirakan dapat membuka babak baru penyelidikan atas dugaan kriminalisasi dalam kasus ini.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya.