SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Eks Pangdam/IV Diponegoro Semarang Letjen Widi Prasetijono dikabarkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Diperiksanya Widi sebagai saksi dikonfirmasi langsung oleh Kajati Jateng Siswanto saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Senin 1 Desember 2025.
"Iya ini panggilan kedua," ucapnya.
Untuk pemanggilan ini, Siswanto mengonfirmasi bahwa Widi belum diperiksa bersama istrinya.
Baca Juga: Prospek Kerja Lulusan Bisnis Logistik: Peluang Karier Luas di Era E-Commerce dan Supply Chain Modern
"Ah, belum. Karena istrinya itu masih apa namanya, proses persidangan (sebagai saksi, Red)," jelasnya.
Kemudian mengenai kerugian negara, Kajati menyatakan belum ada kerugian negara. Meski demikian, kasus ini terkait mencari informasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Kerugiannya belum. Masih mencari adanya tindak pencucian uangnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Arfan Triono mengkonfirmasi Widi diperiksa.
"Iya hari ini dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan," ucapnya melalui pesan singkat.
Di sisi lain, sebelumnya, tiga orang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Masing-masing yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Alexander Lukas Sinuraya mengatakan untuk kasus TPPU dalam kasus ini penyidikannya belum selesai.