regional

Divonis PTDH Karena Terbukti Selingkuh dengan Istri Polisi, Bripka N Langsung Banding

Jumat, 5 Desember 2025 | 11:28 WIB
ilustrasi sidang kode etik

 KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung, Bripka N, divonis  sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait dugaan perselingkuhan dengan W, istri seorang polisi Aipda I.

Vonis ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Kendal yang berlangsung selama sekitar lima jam di Aula Mapolres Kendal.

Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, selaku ketua komisi.

Dalam sidang tersebut, Bripka N dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng integritas institusi Polri.

“Iya, Bripka N sudah disanksi PTDH,” ujar Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, saat dikonfirmasi Jumat 5 desember 2025.

Dijelaskan, Bripka N melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etika, di antaranya Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH, juncto Pasal 8 huruf (c) angka 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait perbuatan asusila atau perselingkuhan, juncto Pasal 8 huruf (d) terkait KDRT, serta Pasal 13 huruf (f) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai imbalan, hadiah, atau janji.

“Polres Kendal sudah menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. Terkait kasus itu, kami bertindak tegas dan tidak mentolerir pelanggaran apa pun,” tegas Rasban.

Selain sanksi PTDH, Bripka N juga dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Putusan ini tertuang dalam Put KKEP Nomor: PUT/04/XII/2025/KKEP tanggal 3 Desember 2025.

“Yang bersangkutan telah melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial W. Dan W adalah istri dari Aipda I yang juga anggota Polres Kendal,” jelas Rasban.

Baca Juga: AKBP Basuki Dipecat dari Anggota Polri, Dinilai Rusak Citra Polri dan Lakukan Perselingkuhan

Meski demikian, Bripka N diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut. “Iya, Bripka N menyatakan banding,” tambahnya.

Kasus perselingkuhan ini terjadi awal Oktober 2025,saat itu, Aipda I melaporkan dugaan hubungan gelap antara istrinya dan Bripka N kepada Propam Polres Kendal.

Laporan ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh Propam bersama pelapor serta Ketua RT setempat di rumah Bripka N.

Namun pada saat pengecekan, W tidak ditemukan di rumah Bripka N karena diduga telah melarikan diri melalui pintu belakang sebelum petugas tiba.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB