Jadi, ada tiga pendapat menggantikan puasa bagi ibu hamil dan menyusui:
1. Qadha saja
2. Qadha dan fidyah jika ada unsur anak
3. Fidyah saja
Adapun Ustadz Abdul Somad cenderung pada Mazhab Syafi'i, tapi beliau menegaskan tetap menghormati mazhab lainnya.
"Tapi saya lebih condong pada Mazhab Syafi'i dan saya tidak menyalahkan yang lain," ujar UAS.
Nah, bagi ibu hamil ataupun menyusui, bisa memilih mana yang diyakini dan tidak berat dalam menjalankannya.***