Kewajiban puasa tidak gugur lantaran hamil atau menyusui. Bahkan orang yang telah meninggal dunia dan memiliki hutang puasa, wajib bagi ahli waris untuk membayarnya.
Bagaimana cara mengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui? Masuk dalam golongan harus mengganti di bulan lain ataukah membayar fidyah?
"Karena tidak disebutkan dalam Qur'an dan sunnah, ulama berijtihad, maka di situ letak ikhtilaf atau perbedaannya," tutur Ustadz Abdul Somad.
Berikut pendapat Ulama Saudi Arabia, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang berpegang pada Mazhab Hambali.
"Perempuan yang hamil, menyusukan anak dulu, puasanya tinggal, maka mereka mengqadha saja, ganti di hari yang lain," jelas UAS.
Bagi ibu hamil ataupun menyusui yang meninggalkan puasa, maka wajib baginya mengqadha di hari selain bulan Ramadhan.
Apabila belum bisa mengqadha di bulan berikutnya hingga datang Ramadhan dan masih menyusui, kemudian di Ramadhan berikutnya hamil kembali, bagaimana?
Jika hal ini terjadi, maka baginya tetap ada kewajiban mengqadha di lain hari selain bulan Ramadhan tatkala telah mampu menjalankan ibadah puasa.
"Sedangkan mazhab Syafi'i, nah ini ada perbedaan," jelas Ustadz Somad.
Kalau ibu itu tidak puasa karena dirinya, maka dia qadha saja.
Namun kalau tidak puasa karena anak dalam kandungannya, ibu hamil ataupun yang baru disusui, kondisi ibu sehat tetapi janinnya lemah atau anaknya yang disusui indikasi kurang gizi, maka baginya terkena dua kewajiban yakni qadha dan fidyah.
"Dan ada beberapa sahabat yang mengatakan fidyah saja," tutur Ustadz Abdul Somad.