Puasa Ramadhan Ibu Hamil dan Menyusui, Harus Qadha atau Boleh Bayar Fidyah, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Begini

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:10 WIB
Puasa Ramadhan ibu hamil dan menyusui, harus qadha atau boleh bayar fidyah, Ustadz Abdul Somad jelaskan hal ini. (Instagram @ustadzabdulsomad_official)
Puasa Ramadhan ibu hamil dan menyusui, harus qadha atau boleh bayar fidyah, Ustadz Abdul Somad jelaskan hal ini. (Instagram @ustadzabdulsomad_official)

Kewajiban puasa tidak gugur lantaran hamil atau menyusui. Bahkan orang yang telah meninggal dunia dan memiliki hutang puasa, wajib bagi ahli waris untuk membayarnya.

Bagaimana cara mengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui? Masuk dalam golongan harus mengganti di bulan lain ataukah membayar fidyah?

"Karena tidak disebutkan dalam Qur'an dan sunnah, ulama berijtihad, maka di situ letak ikhtilaf atau perbedaannya," tutur Ustadz Abdul Somad.

Berikut pendapat Ulama Saudi Arabia, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang berpegang pada Mazhab Hambali.

Baca Juga: Kapan Pencairan KIP Kuliah 2023? Benarkah Mahasiswa Hedon Dicabut Dari Daftar Penerima KIP? Begini Realitanya

"Perempuan yang hamil, menyusukan anak dulu, puasanya tinggal, maka mereka mengqadha saja, ganti di hari yang lain," jelas UAS.

Bagi ibu hamil ataupun menyusui yang meninggalkan puasa, maka wajib baginya mengqadha di hari selain bulan Ramadhan.

Apabila belum bisa mengqadha di bulan berikutnya hingga datang Ramadhan dan masih menyusui, kemudian di Ramadhan berikutnya hamil kembali, bagaimana?

Jika hal ini terjadi, maka baginya tetap ada kewajiban mengqadha di lain hari selain bulan Ramadhan tatkala telah mampu menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: HP Lipat Find N2 Flip Sudah Akan Dipasarkan di Indonesia? Ini Spesifikasi Lengkap Flagship Oppo, Cantik Pol!

"Sedangkan mazhab Syafi'i, nah ini ada perbedaan," jelas Ustadz Somad.

Kalau ibu itu tidak puasa karena dirinya, maka dia qadha saja.

Namun kalau tidak puasa karena anak dalam kandungannya, ibu hamil ataupun yang baru disusui, kondisi ibu sehat tetapi janinnya lemah atau anaknya yang disusui indikasi kurang gizi, maka baginya terkena dua kewajiban yakni qadha dan fidyah.

"Dan ada beberapa sahabat yang mengatakan fidyah saja," tutur Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: DP 100 Jutaan Bisa Angkut Mobil Sultan! Ini Simulasi Kredit dan Cicilan Toyota Fortuner 2023, SUV Mewah Gagah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X