AYOSEMARANG.COM – Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora masih menjadi pusat perhatian publik hingga saat ini.
AG yang saat kejadian penganiayaan berstatus sebagai pacar Mario Dandy juga turut diperiksa atas dugaan keterlibatannya oleh kepolisian hingga Kejaksaan Tinggi.
Meski masih berstatus sebagai anak di bawah umur, AG tetap dijadikan sebagai tersangka anak atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara ini.
Status tersebut diberikan dengan berbagai pertimbangan, mengingat AG sendiri berulang kali tertuduh telah menjadi penyebab Mario Dandy melakukan penyerangan terhadap David.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dari AG.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, status AG sendiri merupakan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku sehingga turut diperiksa atas keterlibatannya di perkara ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengungkapkan bahwa berkas perkara dari AG yang sebelumnya dilimpahkan kepada Kejaksaan telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023,” ujar Ade dalam keterangannya.
Baca Juga: Siapa dan Apa Hubungan Perempuan Berinisial A-P-A dengan Mario Dandy, Kuasa Hukum Bongkar Faktanya
Ade kemudian mengungkapkan bahwa pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan mengingat adanya kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” papar Ade.
Peluang Restorative Justice
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengklarifikasi tentang peluang diberikannya Restorative Justice dalam kasus penganiayaan terhadap David.