“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya.
Hal ini diberikan dengan pertimbangan bahwa AG merupakan anak yang memiliki masa depan yang patut untuk dipikirkan, sesuai dengan UU yang berlaku.
Baca Juga: LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora
“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.
Meski demikian, upaya Restorative Justice ini nantinya tetap akan dikembalikan kepada keluarga atau yang bersangkutan sebagai korban.
“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” jelasnya.***