Setidaknya ada 4 perwakilan korban yang sudah melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian.
Baca Juga: Temuan Sesar Kendeng Berpotensi Gempa, Ganjar Pranowo Edukasi Mitigasi Bencana Kepada Pelajar Batang
"Intinya, jika terdakwa tidak bisa mengembalikan dana kami, maka kami minta PN Batang menghukum pelaku dengan hukuman seberat beratnya."
Awlalnya para korban berupaya menagih dengan cara baik-baik kepada pelaku, tapi hanya mendapatkan janji palsu saja.
"Akhirnya saya putuskan membuat laporan ke Polres Batang dan alhamdulillah sudah ke tahap sidang di PN Batang. Kemudian ada tiga pelapor lagi masing-masing di Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polda DIY," katanya.