umum

Hukum Bermesraan dengan Pasangan Saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak? Sobat Jomblo Minggir Dulu

Jumat, 24 Maret 2023 | 11:27 WIB
Hukum Bermesraan dengan Pasangan Saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak? Sobat Jomblo Minggir Dulu

AYOSEMARANG.COM -- Dalam menjalankan ibadah puasa kita diharuskan menahan lapar dan amarah.

Bukan hanya itu, bagi umat muslim yang telah menikah, diwajibkan dapat menahan hawa nafsu dengan pasangannya, contohnya bermesraan saat puasa.

Lalu bagaimana hukumnya jika bermesraan dengan pasangan disaat puasa? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi di Sore Hari Saat Puasa, Boleh atau Tidak?

Menurut Ustad Ahmad Firdaus ada dua keadaan bermesraan saat puasa.

Pertama, bermesraan dengan pasangan namun sadar akan dirinya bahwa dapat menahan diri untuk tidak melakukan hubungan badan.

Ustadz Firdaus mengatakan pada kondisi seperti diatas tidak apa-apa atau diperbolehkan bermesraan dengan pasangan saat puasa.

Hal itu diperkuat dengan perkataan Aisyah Radhiyallahu 'anha yang artinya,
"Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Muslim)

Baca Juga: Hukum Mandi Junub Setelah Sahur, Apakah Puasa Ramadhan Jadi Batal? Ini Dia Penjelasannya

Keadaan kedua yaitu jika seseorang bermesraan dengan pasangannya kemudian tidak bisa menahan hawa nafsu dan berlanjut hingga melakukan hubungan badan.

Ustadz Firdaus menyebut keadaan itu terlarang karena dapat membatalkan puasa.

Namun ia menyebut diperbolehkan jika telah memasuki waktu berbuka puasa.

Dari Abu Hurairah berkata yang artinya,
"Seorang lelaki menanyakan hukum becumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda." (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Sering Jadi Perdebatan, Inilah Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut Nahdlatul Ulama, Bolehkah?

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB