AYOSEMARANG.COM - Menjelang dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pelamar harus sudah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan wajib daftar CPNS 2023.
Dokumen-dokumen tersebut wajib dilampirkan pada saat mendaftar CPNS 2023, dan tidak boleh ada satu pun yang terlewat.
Meski belum ada kepastian tanggal dibukanya pendaftaran CPNS 2023, sebaiknya seluruh dokumen yang diwajibkan dipersiapkan dari sekarang.
Hal ini untuk menghindari adanya dokumen yang terlewat pada saat melakukan pendaftaran.
Perlu diketahui, bahwa pendaftaran CPNS cukup ketat. Nantinya dokumen setiap pelamar akan diperiksa dan diseleksi.
Apabila lulus seleksi administrasi bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Lalu, apa saja dokumen yang wajib dilampirkan saat pendaftaran CPNS 2023?
Baca Juga: Pengin Jadi ASN? Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Yuk Cari Tahu Jenjang Karir PNS Sebelum Daftar!
Secara umum, ada 8 dokumen wajib yang harus dilampirkan saat daftar seleksi CPNS.
Dokumen tersebut di antaranya:
1. Fotokopi atau scan KTP elektronik
2. Fotokopi atau scan Kartu Keluarga (KK)
3. Salinan akta kelahiran