AYOSEMARANG.COM - Pemerintah sudah memastikan akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Kabar baiknya lagi rekrutmen CPNS 2023 dibuka untuk umum tidak hanya yang berasal dari sekolah kedinasan saja.
Kendati demikian, ada beberapa formasi yang menjadi fokus pemerintah pada rekrutmen CPNS 2023.
Baca Juga: CPNS 2023 akan Dibuka! 8 Dokumen Ini Wajib Disiapkan untuk Daftar CPNS, Segera Kumpulkan
Formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan (nakes) tetap menjadi prioritas dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
Selain guru dan nakes, sejumlah jabatan tertentu juga menjadi prioritas pada seleksi CASN 2023, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.
Pada rekrutmen CPNS 2023 juga membuka peluang lebih besar, sebab ada kenaikan batasan usia pelamar.
Berdasarkan PP No 11 Tahun 2017, batasan usia pelamar CPNS yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Baca Juga: Asyik! TASPEN Bakal Cairkan Gaji ke-13 Tahun 2023 Pensiunan PNS pada Tanggal Ini, Simak Ketentuannya
Namun, ada pengecualian tertentu yang memungkinkan calon pendaftar CPNS untuk usia hingga 40 tahun.
Aturan ini diatur dalam pasal 23 ayat 2 berbunyi, "Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun."
Artinya, beberapa jabatan dalam seleksi CPNS 2023 memperbolehkan calon pendaftar dengan usia hingga 40 tahun.
Perlu dicatat bahwa pengecualian ini hanya berlaku untuk jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus atau pengalaman yang lebih matang.
Baca Juga: Harga BBM Vivo Masih Lebih Murah Ketimbang Harga Pertamax Terbaru, Segini Selisihnya