AYOSEMARANG.COM - Sebelum memutuskan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, pastikan kamu mengenali dulu perbedaan PNS dan PPPK.
Dengan mengetahui perbedaan PNS dan PPPK, dipastikan kamu tidak salah dalam menentukan pilihan saat ikut seleksi CPNS 2023.
Meski terlihat mirip, nyatanya antara PNS dan PPPK terdapat beberapa perbedaan.
Baca Juga: MAAF! Honorer di Daerah Ini Tak Ada Formasi PPPK dan CPNS 2023, Terpaksa Gigit Jari
Perbedaan itu terletak dari statusnya, jenjang karir, dan hal lain yang berkaitan dengan tupoksinya.
Lalu, apa bedanya PNS dan PPPK? Simak penjelasan berikut biar nggak gagal paham saat daftar CPNS 2023.
Sebelum menyimak perbedaanya, berikut definisi PPPK dan PNS.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sering disebut P3K. Sedangkan PNS merupakan kepanjangan dari Pengawai Negeri Sipil.
Keduanya, baik PPPK maupun PNS sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), sama-sama bekerja di bawah pemerintah.
Meski bekerja di bawah pemerintah, ada beberapa perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS. Berikut perbedaan tersebut.
- PNS berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dalam jangka waktu tertentu.
- Ada jaminan hari tua dan pensiun, sementara PPPK tidak memilikinya.
Baca Juga: 5 Tanggal Lahir Pandai Mencari Cuan Pantas Kaya Raya, Bikin Tetangga Iri!