regional

Rapat Pleno KPU Batang, Tetapkan DPT Sebanyak 619.689 Pemilih

Rabu, 21 Juni 2023 | 15:09 WIB
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Sendang Sari Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Dalam penetapan DPT itu sebanyak 619.689 pemilih hak suara yang ditetap dalam rapat di Hotel Sendang Sari Batang, Rabu 21 Juni 2023

Ketua KPU Batang, Nur Tofan, menjelaskan proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang. Tahapan tersebut dimulai dengan Coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data KTP dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Baca Juga: Operasi Rokok Ilegal di Kecamatan Subah, 4.580 Batang Rokok Disita Satpol PP Batang

"Niat kami adalah agar Pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami telah melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih kurang lengkap dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dukcapil,"

"Kami juga melakukan analisis untuk mendeteksi kemungkinan adanya pemilih ganda antar kota, antar provinsi, dan pemilih luar negeri. Pemilih luar negeri tidak termasuk dalam DPT kami, dan kami juga telah mengeliminasikan 785 pemilih ganda," ungkap Nur Tofan.

KPU Batang juga berhasil memverifikasi dan memperbarui data sebanyak 619.689 pemilih selama proses penyelesaian DPT. Adapun sebanyak 950 pemilih yang telah meninggal dunia telah dihapus dari DPS, sehingga tidak termasuk dalam DPT akhir.

Selain itu kata Nur Topan, KPU Batang menemukan sebanyak 2.755 pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam DPT.

Baca Juga: Kontingen POPDA Batang Optimis Naik Peringat 15 Besar Jateng, Ini Cabor Siap Mendulang Medali

"Tentunya kami berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang terdaftar dalam DPT. Kami melakukan pengecekan yang teliti dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan integritas DPT kami," tambah Nur Tofan.

KPU Batang juga mencatat adanya 1.162 pemilih baru yang merupakan warga yang pindah dari daerah lain, seperti Kendal, ke Batang. Pemilih-pemilih baru ini telah diakomodasi dan ditambahkan dalam DPT. Nur Tofan menegaskan bahwa setiap pemilih yang masuk dalam DPT akan mendapatkan hak pilihnya dengan sesuai.

Selama proses penyelesaian DPT, KPU Batang juga menemukan situasi khusus yang perlu ditangani dengan cermat. Misalnya, jika ada warga yang pindah ke luar Batang, seperti ke Semarang, mereka tetap tercatat dalam DPT Batang. Namun, pemilih-pemilih tersebut akan diminta menggunakan hak pilihnya di tempat tujuan dengan memperhatikan alamat KTP yang tertera.

KPU Batang juga memberikan pengumuman penting bagi pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik namun belum terdaftar dalam DPT. Pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Batang dengan syarat KTP tersebut berasal dari Batang. KPU Batang mengimbau masyarakat untuk segera merekam KTP elektronik agar tidak kehilangan hak pilih mereka. Kolaborasi dengan Dukcapil dilakukan untuk merekam data KTP elektronik penduduk secara efektif.

Sebagai lembaga pelaksana undang-undang, KPU Batang menjalankan tugasnya dengan mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Mereka bertekad untuk menjaga integritas dan kredibilitas DPT serta menjamin keberlanjutan proses demokrasi di Batang.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB