BATANG, AYOSEMARANG.COM- Permasalahan status tanah dari pinjam pakai aset milik Pemkab Batang menjadi hibah tanah ke MAN 1 Batang yang berlarut - larut sangat merugikan orang tua wali murid.
Pasalnya, dari permasalahan tersebut bantuan pembangunan fisik dari Kementerian Agama tidak dapat terealisir. Sehingga partisipatif pembangunan itu dibebankan ke orangtua wali murid sangat tinggi.
"Jadi syarat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Madrasah dari Kementerian Agama yang sebesar Rp 2 hingga 3 miliar itu status tanahnya harus sudah dihibahkan ke Kemenag. Jadi mungkin kalau Pemda Batang bisa mensyaratkan Kemenag tingkat wilayah atau setingkat Pak Menteri yang menerima hibah itu, kami siap,"kata Kepala Kantor Kemenag Batang, Akhmad Farkhan, Senin 10 Juli 2023.
Baca Juga: 856 Orang Terima SK PPPK dan Bisa Jadi Jaminan Hutang Bank, Pj Bupati Batang: Hutang Harus Temonjo
Ia juga mencotohkan Pemkot Tegal yang telah menghibahkan aset tanahnya untuk madrasah yang mensyaratkan yang menerima hibah melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
"Kemenag Tegal langsung ok dan diproses, baru beberapa saat Kemenag langsung memberi apresiasi dikasih bantuan sekitar tiga miliar untuk MAN Kota Tegal," Kata Farkhan.
Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Batang bisa belajar ke Pemkot Tegal untuk studi tiru dan apa yang diragukan? Bisa dikomperasikan.
"Luasan tanah MAN 1 Batang itu sekitar 9.000 meter persegi. Kalau hibah nya berlarut - larut beban pembangunan fisik sekolah dibebankan orangtua wali murid. Karena bantuan - bantuan berupa fisik itu tidak bisa dicarikan oleh Pemerintah Pusat,"ungkapnya.
Baca Juga: Berkas Pendaftaran Bacelag DPRD Tidak Lengkap, Ketua KPU Batang Oprak-oprak Parpol
Kasus serupa juga dialami oleh MTS Negeri Batang yang beralamatkan Jalan Raya Subah. Sudah bertahun tahun mengajukan hibah namun belum terealisasi. Permasalahan itu ebih lama dari MAN 1 Batang yang baru tiga tahun mengajukan hibah dan tidak direalisasikan oleh Pemkab Batang.
Sementara itu, Pengawas Komite Sekolah MAN 1 Batang, Agung Wisnu Bharata menyatakan bahwa kepentingan ini Pemkab Batang harus wajib. Karena aset tanah tidak akan hilang hanya perpindahan status tanah saja dan tetap milik negara.
"Pemkab harus berpikir untuk kemaslahatan dan jangan sampai rakyat kerepotan gara - gara status tanahnya yang tidak jelas," Jelas Agung.
Kepala Kesabangpol Batang itu juga mengatakan bahwa Pendididkan di MAN yang berbasis keagamaan paling ideal dalam membentuk generasi penerus yang memiliki Akhlakul Karimah.