SOLO, AYOSEMARANG.COM – Menghina Prabowo Subianto, kader Partai Gerindra Surakarta melaporkan Edy Mulyadi ke polisi.
Puluhan kader Partai Gerindra Surakarta melaporkan Edy Mulyadi ke Polresta Surakarta terkait dugaan penghinaan kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Rabu 26 Januari 2022.
Ketua Partai Gerindra Surakarta, Ardianto mengatakan, kader partai mengaku marah setelah Edy Mulyadi yang juga pemilik YouTube Bang Edy Channel melakukan ujaran kebencian kepada Prabowo Subianto.
Baca Juga: Indonesia vs Timor Leste: Shin Tae-yong Enggan Ungkap Taktikal ke Wartawan
Ardianto menjelaskan, laporan tersebut terkait pernyataan Edy Mulyadi yang menghina Prabowo Subianto di Bang Edy Channel dengan judul “Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota.”
“Youtube tersebut diupload pada 18 Januari 2022. Disampaikan pada menit ke 19:54 sampai menit 20:09. Yang mana dalam Chanel Youtube tersebut benar-benar sangat menyinggung perasaan kami selaku kader Partai Gerindra,” tegasnya.
“Dan saat ini video ujaran kebencian tersebut sudah tersebar begitu masif di tengah-tengah masyarakat. Kami yakin berkenaan dengan kejadian ini Ketum kami Prabowo Subianto akan legawa dan tidak mempermasalahkan,” sambungnya.
Baca Juga: Meningkat! Hari Ini Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Capai 7.010 Kasus
Namun, akar rumput Partai Gerindra benar-benar terusik dengan pernyataan Edy Mulyadi tersebut dan dilaporkan ke kepolisian.
Laporan kader Partai Gerindra Kota Surakarta tersebut direspons Polresta Surakarta melalui surat tanda bukti penerimaan pengaduan, Rabu 26 Januari 2022.
“Dan tentunya kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Surakarta yang te!ah menerima laporan kami,” terang Ardianto.
Baca Juga: MAPI: Meski Nilainya Kecil, Namanya Pungli Tetap Harus Diberantas
Kapolres Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Kapolresta Surakarta menyampaikan, Edy Mulyadi diduga telah melanggar undang-undang KUHP, pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.