nasional

Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Senin, 31 Januari 2022 | 21:29 WIB
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. (istimewa)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan pada Senin 31 Januari 2022.

Edy Mulyadi diperiksa oleh tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri sejak pukul 10.00 WIB dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Tak hanya itu, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Game Horor Asia yang Pacu Adrenalin

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan pada Senin 31 Januari 2022.

“Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Ramadhan dikutip dari republika.co.id.

Ramadhan menerangkan, sangkaan yang menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menjerat Edy Mulyadi, sebagai tersangka Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.

Baca Juga: Sejumlah Anggota Kepolisian Berprestasi di Wilayah Polres Kendal Dapat Penghargaan

“Ancamannya 10 tahun penjara,” begitu kata Ramadhan.

Kasus yang menyeret Edy Mulyadi ini, berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta, ke Kalimantan Timur (Kaltim). Edy Mulyadi, dalam video yang tersebar di medsos, dan Youtube mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan.

Edy Mulyadi menyebut wilayah ibu kota baru tersebut, sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia, dengan menyebut daerah ibu kota baru, sebagai tempat ‘jin buang anak’. Edy Mulyadi juga menyebut wilayah ibu kota baru itu, sebagai pasar yang dihuni makhluk-makhluk gaib.

“Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata Edy.

Baca Juga: Evaluasi PPKM, Ini Empat Arahan Jokowi Hadapi Omicron

Atas ucapannya itu, masyarakat adat di Kalimantan melayangkan protes, dan ultimatum terbuka. Bahkan melakukan pelaporan tindak pidana ke kepolisian di sejumlah daerah, pun di Jakarta. Pelaporan tersebut, karena menilai Edy Mulyadi melakukan penghinaan terhadap masyarakat di Kalimantan.

Ada sebanyak tiga pelaporan pidana yang dilakukan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen yang menolak pernyataan Edy Mulyadi tentang wilayah ibu kota baru tersebut. Ramadhan melanjutkan, sejak kasus tersebut naik ke penyidikan, sampai pada penetapan tersangka, tim Siber Polri sudah memeriksa sebanyak 55 orang. “37 diperiksa sebagai saksi. Dan 18 orang ahli turut dimintakan keterangan,” sambung Ramadhan.

Halaman:

Tags

Terkini