Kasus Ujaran Kebencian, Polri Naikkan Kasus Edy Mulyadi ke Penyidikan

photo author
- Rabu, 26 Januari 2022 | 22:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Humas Polri)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Bareskrim Polri menaikkan status dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan dengan terlapor Eks Caleg PKS, Edy Mulyadi (EM) ke penyidikan

Status tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dengan terlapor Edy Mulyadi Eks Caleg PKS.

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 27 Januari 2022: Ditangkap Al, Iqbal Buka Mulut Soal Siapa Sebenarnya Om Irvan ke Jessica?

“Disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Dedi.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan lima ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi. 

Pihaknya segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara itu.

Baca Juga: Catat!! Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Bakal Diganti Kelas Tunggal

Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan. Mabes Polri mengambil alih aduan ini karena banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat.

Selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara menerima satu laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat menerima lima pernyataan sikap.

Baca Juga: Bergerak Bersama, Wali Kota Semarang Minta PKK Ikut Bantu Cegah Stunting

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas kasus ini. Dia meminta publik mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian.

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X