JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Bareskrim Polri menaikkan status dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan dengan terlapor Eks Caleg PKS, Edy Mulyadi (EM) ke penyidikan.
Status tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dengan terlapor Edy Mulyadi Eks Caleg PKS.
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.
“Disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Dedi.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan lima ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi.
Pihaknya segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara itu.
Baca Juga: Catat!! Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Bakal Diganti Kelas Tunggal
Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan. Mabes Polri mengambil alih aduan ini karena banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat.
Selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara menerima satu laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat menerima lima pernyataan sikap.
Baca Juga: Bergerak Bersama, Wali Kota Semarang Minta PKK Ikut Bantu Cegah Stunting
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas kasus ini. Dia meminta publik mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian.
“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” katanya.