JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Bareskrim Mabes Polri akan memanngil Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Jumat 28 Januari 2022.
Pemangilan dan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi itu terkait naiknya proses hukum dari menjadi penyidikan.
Diketahui Edy Mulyadi dilaporkan banyak pihak terkait dugaan ujaran kebencian kepada masyarakat Kalimantan Timur hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
“Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM, ditangkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari republika.co.id.
Bareskrim Polri, kata Ramadhan, sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), Rabu 26 Januari 2022.
“Kepada saudara EM, dan beberapa saksi-saksi lainnya, akan dimintakan keterangan di penyidikan, pada Jumat 28 Januari 2022 mendatang,” sambung Ramadhan.
Baca Juga: PIALA AFRIKA 2021: Moh Salah Bawa Mesir Melenggang ke Perempat Final
Kasus yang menyeret EM ini berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). EM, dalam video yang tersebar di medsos mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan. EM menyebut wilayah ibu kota baru tersebut sebagai tempat ‘jin buang anak’. EM juga menyebut wilayah ibu kota baru itu sebagai pasar yang dihuni makhluk-makhluk gaib. “Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata EM.
Atas ucapannya itu, masyarakat adat di Kalimantan melayangkan protes dan ultimatum terbuka. Bahkan melakukan pelaporan tindak pidana ke kepolisian di sejumlah daerah, pun di Jakarta. Pelaporan tersebut, karena EM dinilai melakukan penghinaan terhadap masyarakat di Kalimantan.
Baca Juga: MASIH AKTIF kode redeem ML 27 Januari 2022, Dapatkan Hadiah Spesial dari Moonton
“Terkait pelaporan terhadap EM, ada sejumlah tiga pelaporan yang dilakukan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen yang menolak pernyataan tersebut (EM),” ujar Ramadhan.
EM sendiri dari kanal medsosnya sudah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat di Kalimantan. Akan tetapi, Ramadhan menambahkan proses hukum atas pelaporan dari masyarakat tersebut tetap akan dilakukan. Polri, kata Ramadhan, meminta masyarakat untuk percaya atas proses penegakan hukum tersebut.
“Kami, dari Polri meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini dapat ditangani oleh Polri,” ujar dia.