umum

Berkas, Syarat, hingga Prosedur Blokir Kendaraan secara Online

Senin, 14 Februari 2022 | 22:53 WIB
Ilustrasi cara memblokir kendaraan online atau blokir STNK secara online (dok Grab)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara memblokir kendaraan online atau blokir STNK secara online yang wajib Anda ketahui sebagai pemilik mobil atau motor.

Isu pemberlakuan pajak progresif untuk pemilik mobil atau motor lebih dari satu jenis kendaraan kembali mengemuka. Hal itu berdampak dengan banyaknya pembahasan mengenai cara blokir kendaraan online belakangan ini di media sosial.

Terlebih praktik blokir kendaraan online ini penting bagi Anda yang baru saja menjual mobil atau motor. Oleh karena itu, sebagai pemilik kendaraan Anda wajib menyimak artikel ini sampai habis.

Sebenarnya pemberlakuan pajak progresif kendaraan sendiri baru dimulai di beberapa daerah seperti Jakarta. Namun bukan tak mungkin akan diperluas ke area-area lain yang memang membutuhkannya. Jadi ada baiknya Anda paham mengenai cara blokir kendaraan online atau blokir STNK secara online.

Baca Juga: Daftar Harga Helm Cargloss Terbaru dan Paling Lengkap

Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, berikut cara blokir kendaraan online atau blokir STNK secara online:

Cara Blokir Kendaraan Online atau Blokir STNK Online

1. Akses situs pajak milik pemerintah, untuk Jakarta pada https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat akun pada bagian Pendaftaran Wajib Pajak, isi formulir yang tersedia sesuai dengan identitas yang Anda miliki.

3. Jika sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada email yang Anda daftarkan.

4. Masuk dengan menggunakan alamat email dan password yang sudah dibuat.

5. Masuk ke Homepage pajakonline.jakarta.go.id lalu pilih kolom PKB.

6. Lihat semua informasi terkait kendaraan yang Anda miliki, termasuk informasi kendaraan yang akan diblokir.

Baca Juga: Intel Perkenalkan Chipset Hemat Daya untuk Mining Bitcoin

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB