Berkas, Syarat, hingga Prosedur Blokir Kendaraan secara Online

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 22:53 WIB
Ilustrasi cara memblokir kendaraan online atau blokir STNK secara online (dok Grab)
Ilustrasi cara memblokir kendaraan online atau blokir STNK secara online (dok Grab)

7. Pilih opsi Permohonan Lapor Jual, kemudian pilih kendaraan yang akan diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.

8. Isi semua data yang diperlukan dalam formulir yang tersedia tersebut, kemudian cek semua data beserta data pembeli kendaraan.

9. Submit dokumen persyaratan blokir STNK.

10. Klik tombol kirim, kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui maka akan ada informasi yang masuk ke email Anda.

Syarat yang Wajib Dipenuhi dan Dipersiapkan

Untuk syaratnya sendiri antara lain adalah sebagai berikut.

1. KTP pemilik kendaraan

2. KK

Baca Juga: Ciri-Ciri Kena Blokir Pengguna WhatsApp di Kontak Anda

3. Akta penyerahan atau surat atau bukti bayar atau dokumen sejenis

4. STNK atau BPKB kendaraan

5. Softcopy surat kuasa dan KTP yang akan diwakilkan

Untuk STNK, BPKB, atau surat akta penyerahan wajib ada. Jika tidak Anda tak bisa melakukan pemblokiran online. Jadi ketika dokumen ini tidak ada, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk, sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Demikian cara blokir kendaraan online atau blokir STNK secara online. Selamat mencoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X