SOLO, AYOSEMARANG.COM – Pria asal Mojolaban dengan inisial II (36) melakukan penganiayaan kepada pemberi hutang.
Pasalnya, pelaku tidak terima ditagih hutangnya yang kurang Rp800.000.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kejadian penganiayaan tersebut di Jalan Cempaka, sebelah barat SPBU Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, pada Rabu 16 Februari 2022 lalu pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: MILO Green ACTIV Diisi Aksi Penanaman 3.000 Pohon di Bedono
Pelaku melakukan penganiayaan dengan rekannya JS (43) warga Pasar Kliwon, Solo.
Mengetahui adanya korban berinisial M yang sedang membeli es di warung kawasan tersebut, II langsung mendekati korban dan melalukaan penganiayaan.
"Tersangka berhutang ke korban sebayak Rp 800.000, karen tidak terima dicari oleh korban tersangka melalukaan penganiayaan," jelas Ade dalam konferensi pers.
Ade menjelaskan pelaku melakukan pemukulan sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong ke arah kepada korban.
Selanjutnya, korban melarikan diri namun bisa dikejar oleh para tersangka dan langsung dilakukan pemukulan kembali.
"Pemukulan kearah kepala korban sebanyak satu kali oleh tersangka JS dan ditepis oleh korban," jelasnya.
Baca Juga: Operasi Keselamatan 2022, Korlantas: Tak Hanya Edukasi Tapi Literasi Dalam Berlalu Lintas
"Kemudian tersangka I datang dari arah selatan dengan membawa satu botol kaca yang berisi sirup. Dan langsung memukul kepala korban menggunakan botol tersebut sebanyak dua kali, Hingga menyebabkan luka sobek pada bagian kepala korban," ungkap Ade.
Sementara itu, dalam kondisi kepala terluka korban sempat meneriaki para tersangka maling. Sehingga para pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.
Baca Juga: Operasi Keselamatan 2022, Korlantas: Tak Hanya Edukasi Tapi Literasi Dalam Berlalu Lintas