Tak Terima Hutang Ditagih, Warga Sukoharjo Aniaya Pemberi Hutang

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 21:40 WIB
Kapolresta Solo Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan di Solo. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)
Kapolresta Solo Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan di Solo. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)

Barang bukti yang diamankan, satu buah botol sirup yang sudah pecah dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.

"Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan" tegas Ade.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X