BATANG, AYOSEMARANG.COM-Kepala Bidang SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, Yuliyanto, memgatakan lima proyek rehabilitasi sekolah gagal rehab oleh CV Amelia Rahman dari kota Cimahi Jawat Barat sudah di putus kontraknya.
Ia merinci persentase rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wonosegoro 2, kecamatan Bandar, kabupaten Batang paling parah di antara lima proyek lain yang gagal. Pembangunan SDN Wonosegoro 2 hanya 12,47 persen.
Lalu, SDN Depok 02 mencapai 41 persen, SDN Jambangan 02 sebanyak 33,69 persen, SDN Pejambon mencapai 27,3 persen dan SDN Plelen 01 capai 25,34 persen.
Baca Juga: PTM Terbatas Diberlakukan Lagi di Batang, Mental Anak Didik Terpengaruh
"Jumlah progres itu sudah dikurangi dari perhitungan terakhir karena bangunan belum berfungsi. Kami sudah mendatangi pihak kontraktor untuk melakukan putus kontrak," kata Yuliyanto di kantornya, Senin 7 Maret 2022.
Yuli berujar pihaknya juga menagih denda pekerjaan, CV Amelia Rahman yang belum dibayar. Total denda pengerjaan lima sekolah itu mencapai Rp 152 juta.
"Pihak sana bilang bersedia membayar paling lambat 31 Maret," tuturnya.
Baca Juga: Ditarget Swasembada Gula di 2025, Holding PTPN Buka Kerjasama dengan Pemkab Batang
Pihaknya menuturkan bahwa pembayaran baru dilakukan dengan APBD Perubahan 2022.
Sebelumnya, Pihak Disdikbud Kabupaten Batang memutuskan sepihak opname hasil rehabilitasi sekolah dasar (SD) yang tak rampung. Alasannya, kontraktor yang gagal rehab lima SD, CV Amelia Rahman dianggap tidak kooperatif.
Baca Juga: Lewat Gaia Village Batang, Dafamland Siap Penuhi Kebutuhan Masyarakat dengan Hunian Berkualitas
Pernyataan itu ditegaskan kepala Disdikbud Kabupaten Batang, Achmad Taufiq. Ia mengatakan perusahaan Cimahi, Jawa Barat,tidak menunjukkan itikad baik.
"Diundang tidak datang, di-WA tidak membalas, dan ditelfon tidak diangkat," katanya di kantornya.
Ia memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memutus sepihak bersama dengan tim teknis dan konsultan. Taufiq menegaskan jika kesabarannya sudah habis.