Hilang Kesabaran, Disdikbud Batang Putuskan Sepihak Rehabilitasi Sekolah

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 14:34 WIB
Rrhabilitasi SDN Wonosegoro 2 Kecamatan Bandar mangkrak.  Foto: Muslihun kontributor Batang
Rrhabilitasi SDN Wonosegoro 2 Kecamatan Bandar mangkrak. Foto: Muslihun kontributor Batang

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Dianggap tidak kooperatif dalam penentuan opname hasil rehabilitasi sekolah CV Amelia Rahman dari Cimahi, Jawa Barat. Disdikbud akan melakukan pemutusan sepihak hasil opname.

"Jadi, diundang tidak datang, di-WA tidak membalas, dan ditelepon tidak diangkat. Karenanya, pak Yulianto selaku pengguna anggaran akan memutus sepihak bersama dengan tim teknis dan konsultan. Cara Jawanya, wes ilang kesabaranku dengan CV Amelia Rahman," tegas Kepala Disdikbud Akhmad Taufiq.

Menurutnya, keputusan sepihak itu sudah sesuai aturan. Mereka juga sudah melakukan konsultasi dengan pihak terkait. Selanjutnya, hasil opname terhadap progres rehabilitasi dipastikan tidak ada kenaikan. Namun, malah dimungkinkan ada penurunan persentase progres.

Baca Juga: Satpol PP Batang Butuh Tambahan Personel Segini, Bupati Wihaji Usulkan P3K dan CPNS Belum Dipenuhi

Pengerjaan yang bisa merusak struktur bangunan lain tidak dihitung. Seperti pembongkaran atap, namun tidak berhasil melakukan pemasangan

Hingga saat ini, Disdikbud belum bisa menyebutkan persentase pengerjaan proyek rehabilitasi di lima sekolah tersebut. Selain itu, pihaknya juga keberatan melakukan pembayaran untuk pengerjaan SDN Wonosegoro 2. Sekalipun ada kegiatan yang dikerjakan, tapi tetap keberatan. Karena dari segi aspek manfaatnya tidak ada sama sekali. Bahkan mengancam kerusakan bangunan.

Baca Juga: PTM 100 Persen Terbatas di Batang, Siswa Diklaim Lebih Sportif Mengerjakan Soal

"Secara perhitungan, seharusnya mereka yang membayar. Karena kerugian, baik materiel dan imateriel. Imaterielnya bisa lihat sendiri, anak-anak pembelajarannya harus diungsikan," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X