BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Bupati Batang Wihaji menyatakan perubahan skema Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi bantuan tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM ) merupakan kebijakan Menteri Sosial.
"Ini kebijakan dari hasil evaluasi selama ini agar penyaluran bantuan tunai bisa lebih cepat. Karena perintah Pak Presiden Joko Widodo perlu ada percepatan dan tepat penerima sehingya ada daya beli," kata Wihaji.
Ia pun menyebutkan, angka bantuan tunai sesuai nilai BPNT yaitu Rp200.000. Tapi, untuk skema penyaluran menggunakan sistem rapel hingga tiga bulan sekaligus atau sebesar Rp600.000 yang disalurkan oleh PT Pos.
Baca Juga: Kemenag Batang Mulai Atur Pengeras Suara Masjid dan Musala
"Kita hanya melaksnakan tugas dari pemerintah pusat saja dan uang yang di terima KPM harus dibelikan sembako yang mengandung karbohidrat, protein dan lainya," lanjutnya.
Wihaji juga menyatakan tidak boleh ada pemaksaan atau mengarahkan pembelian sembako ditempat tertentu
"Yang jelas tidak boleh ada pemaksaan KPM membeli sembako ditempat tertentu. Itu perintah Bu Meneteri Sosial," jelasnya.
Baca Juga: Besok Dibuka, Batang Teras Pandawa Diisi 63 UMKM
Ia pun menyebut ada 54 800 Keluarga Penerima Manfaaat (KPM) yang menerimanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Joko Tetuko mengatakan dalam penyaluran uang tunai BPNT, pihaknya selalu mensosialiasaikan agar uang tersebut digunakan untuk belanja sembako. Namun tidak mengarahkan beli di tempat tertentu.
"Kalau pun ada penjual sembako yang menawarkan kepada KPM di lokasi penyaluran atau di rumah itu sah - sah saja. Asalkan jangan ada pemaksaan dan ancaman,", tukasnya.