regional

Sakit Hati Dipecat, Pasangan Suami Istri Curi Mobil Mantan Bos

Senin, 14 Maret 2022 | 21:41 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo berhasil melakukan penangkapan pasangan suami istri berinisial BS (44) dan P (39). (Ayosemarang/Iswara Bagus)

SOLO, AYOSEMARANG.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo berhasil melakukan penangkapan pasangan suami istri berinisial BS (44) dan P (39).

Pasangan suami istri itu ditangkap karena kasus pencurian mobil milik pengusaha di Solo.

Mereka melakukan pencurian bermotif dendam dengan mantan bosnya LM warga Banjarsari.

"Tersangka merupakan pasangan suami dan istri. Saat ini sudah kita tahan di Rutan Mapolresta Solo," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata KKN di Minahasa Selatan

Ade menjelaskan, kasus pencurian itu bermula saat tersangka BS bekerja di perusahaan milik korban selama dua tahun terakhir.

Karena sakit hati dipecat, tersangka kemudian merencanakan untuk mencuri mobil Daihatsu Grandmax yang selama ini digunakan untuk mengantar galon air mineral.

"Seminggu sebelum dipecat, tersangka sudah membuat kunci duplikat mobil tersebut. Lalu merencanakan aksi pencurian," paparnya.

Baca Juga: Hotel Ciputra Semarang Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk 27 Anak

BS pun mengajak isterinya P untuk melancarkan aksi pencuriannya, pada, Rabu 9 Maret 2022 malam sekitar pukul 00.15 WIB.

Sang istri bertugas untuk mengantarkan BS ke TKP di Jl. Mataram 2, Rt 03/Rw 10, Banjarsari, Solo menggunakan sepeda motor. BS berhasil membawa mobil milik LM itu dengan menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya telah ia buat.

Mobil yang setiap hari digunakan untuk mengantarkan air isi ulang itu, dijual oleh BS sebesar Rp20 juta. LM pun baru mengetahui mobil bak terbukanya telah dicuri pada, Kamis 10 Maret 2022 pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

"Selanjutnya korban melaporkan ke Polresta Solo," ungkap Ade Safri.

Baca Juga: Laju Pertumbuhan Penduduk Capai 0,25 Persen di Tahun 2021, Kota Semarang Raih Dua Penghargaan

Tim Resmob Polresta Solo pun berhasil menangkap kedua pelaku dengan barang bukti satu unit mobil bak terbuka, satu buah kunci duplikat, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB