regional

Tak Kunjung Dapat Berita Acara, Ormas Amuk Kembali Datangi Datangi Kantor UPP Kelas III Kabupaten Batang

Senin, 21 Maret 2022 | 17:18 WIB
Sejumlah anggota ormas Amuk datangi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kabupaten Batang.  (Muslihun)

BATANG, AYOSEMARANG.COM – Sejumlah anggota organisasi masyarakat (Ormas) Aliansi Masyarakat Untuk Keadailan (Amuk) melakukan audiensi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kabupaten Batang tentang tarif pemanduan dan penundaan kapal pada, Selasa 15 Maret 2022 lalu. 

Usai pertemuan itu, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) pada Senin 21 Maret 2022 kembali mendatangi Kantor UPP Kelas III Kabupaten Batang.

Izza Nur Khalam selaku Ketua Amuk mengatakan, kedatangannya Kantor UPP Kelas III Kabupaten Batang untuk menagih berita acara dari hasil audiensi yang telah digelar. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Selasa, 22 Maret 2022

"Waktu audiensi kemarin Kantor UPP Kelas III Kabupaten Batang menjanjikan akan mengeluarkan berita acara itu. Maka, kami ingin menagih berita acara itu, karena ini sudah hampi satu pekan," katanya. 

Ia mengatakan, pihaknya sudah mendatangi Kantor UPP Kelas III Kabupaten Batang sebanyak dua kali untuk menagih berita acara tersebut. Namun tidak membuahkan hasil. 

"Pihak Kantor UPP Kelas III Kabupaten Batang menyatakan berita acara tersebut belum jadi. Nah hari ini kami datangi lagi, namun kini alasannya Kepala UPP nya masih berada di Jakarta. Kami akan tetap kejar, karena agar cepat selesai permasalahan ini," jelasnya. 

Baca Juga: Truk Kontainer Melintang di Jalan Semarang-Magelang Sore Ini, Lalu Lintas Macet

Ia menjelaskan, pihaknya sangat membutuhkan berita acara tersebut. Sebab, hasil dari berita acara itu, akan dilakukan klarifikasi atau kroscek ke lapangan, untuk menemukan fakta yang sebenarnya. 

"Setelah ada pengecekan itu, nanti kami akan membuat kajian. Nah setelah kami kaji nanti akan kami simpulkan, nah hasil kesimpulan ini nanti akan kita sampaikan secara tertulis ke Kantor UPP Kelas III Kabupaten Batang," jelasnya. 

Baca Juga: Truk Kontainer Melintang di Jalan Semarang-Magelang Sore Ini, Lalu Lintas Macet

Direktur PT Sparta Putra, Adhyaksa, Didik Pramono mengharapkan agar permasalahan ini cepta selesai dan tidak berlarut larut. 

"Saya ingin memperoleh keadilan tentang biaya tarif kepanduan dan penundaan. Kenapa ada pelayanan jasa pandu dan tunda yang biayanya lebih murah sekitar Rp9 juta malah tidak ada pelayanan jasa pandu dan tunda Rp 17-18 juta. Sebenarnya biaya tarif itu perhitungan nya bagaimana," tandas didik.

 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB