regional

BI Checking Buruk, Warga Pekalongan Tuntut BTN Tanggung Jawab

Jumat, 25 Maret 2022 | 11:04 WIB
Mantan debitur BTN kantor Cabang Pekalongan, Sri Listyawati dan I Made Parwata menunjukan bukti pelunasan dan sertifikat rumahnya. (Muslihun/Kontributor Batang)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Meskipun telah melunasi kredit di kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Pekalongan, Mantan dibitur, Sri Listyawati dan I Made Parwata masih juga dinyatakan BI Checking buruk karena dianggap belum melunasi kredit di bank tersebut. 

Sri Listyawati dan I Made Parwata pun menuntut BTN untuk membersihkan nama baiknya di dunia perbankan. 

Pasang suami istri itu menuturkan, pernah mengambil kredit rumah di BTN cabang Pekalongan dengan tenor 15 tahun, mulai 19 Maret 2012 dan berakhir 7 April 2027.  

"15 Februari 2021, saya datang ke BTN cabang Pekalongan untuk melunasi utang saya. Sertifikat sudah saya terima,  bukti sudah lunas sudah saya terima," kata Sri saat konferensi pers di Kota Pekalongan, Jumat 24 Maret 2022. 

Baca Juga: Berakhir Masa Jabatan 22 Mei 2022, Wihaji-Suyono Siap Maju Lagi di Pilkada 2024

Lepas dari BTN, ia mengalihkan sertifikatnya ke bank BUMN lainnya dengan tenor setahun. Saat itu, pinjamannya tidak masalah, dan dalam jangka setahun sudah lunas.

Sri melanjutkan, hendak mengagungkan sertifikatnya senilai Rp1,2 miliar ke sebuah bank swasta ternama di Indonesia pada awal 2022. Tapi, kreditnya ditolak, karena pihak bank menganggap BI Checkingnya buruk. 

"Bank swasta itu menyebut saya masih punya tunggakan pokok rumah sebesar Rp442 juta di BTN Pekalongan. Bahkan data BI Checkingnya sudah tahap Coll 5 atau buruk,"katanya. 

Sri menjelaskan catatan itu membuat nama baiknya sebagai pengusaha di dunia perbankan jadi buruk. Padahal ia sudah melunasi bahkan mendapat sertifikat rumahnya kembali.

"Saya minta BTN beritikad baik untuk mengembalikan nama baik saya, entah bagaimana caranya. Saya dirugikan materi dan imateriil," katanya dengan nada meninggi.

Pengcara Sri, Susilo Adji Purnomo menambahkan, sudah melayangkan dua kali somasi pada 23 Februari 2022 dan 9 Maret 2022. Namun, ia menganggap tidak ada itikad baik penyelesaian dari pihak Bank.

Baca Juga: Nelayan dan Pedagang Kaki Lima di Batang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Cek Caranya di Sini

Ia hanya mendapatkan surat balasan bahwa kliennya sudah lunas, dan statusnya sudah Coll 1 (baik). Ia tidak tahu apakah status Coll 1 itu benar atau hanya sekadar balasan dalam surat.

Sebab, fakta hingga saat ini, pihaknya masih tidak bisa mengajukan kredit di bank lain. Bahkan, dalam sistem terakhir di BTN masih tertera bunga bank kredit Rp 124 dengan pokok Rp 0.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB