AYOSEMARANG.COM — Saat berpuasa banyak sekali kekhawatiran umat Muslim mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasanya. Kekhawatiran tersebut di antaranya, yakni seperti keramas saat sedang puasa.
Tak sedikit orang yang berpuasa menjadikan mandi keramas salah satu cara untuk menyegarkan badan saat berpuasa. Hukum keramas saat puasa Ramadhan sebenarnya boleh dan tetap sah.
Meski boleh, berkeramas saat berpuasa harus tetap hati-hati agar puasanya tidak batal karena dikhawatirkan ada air yang masuk ke lubang hidung, telinga maupun mulut.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Sepele saat Berpuasa yang Bisa Timbulkan Penyakit, Hati-hati!
Hukum Keramas Saat Puasa Menurut Rasulullah SAW
Keramas menjadi salah satu cara untuk membersihkan diri dari kotoran. Hukum keramas saat puasa menurut Rasulullah SAW sendiri dinyatakan dalam hadis riwayat Abu Daud, Ahmad, dan Al-Baihaqi dijelaskan bahwa:
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Sallallahu 'Alayhi wa Sallam di 'Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca,” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi).
Selain itu, hukum keramas saat puasa menurut pendapat Imam Al'Imrani dalam kitab Al Bayan disebutkan bahwa boleh menyiramkan air di atas kepalanya dan berendam. Asalkan saat menyiramkan air tersebut tidak masuk ke dalam kerongkongannya.
Baca Juga: Cara Buat Kartu Ucapan Ramadhan hingga Idul Fitri di Aplikasi Canva
Adapun ketentuan hukum keramas saat puasa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Berkeramas saat puasa bisa dilakukan kapan saja, namun, dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya.
- Jika tetap ragu untuk melakukan keramas dan menyikat gigi saat puasa bisa menundanya hingga waktu berbuka atau setelah malam.
Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat Tentang Ramadhan Bulan Pelebur Dosa