SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini informasi mengenai gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan segera disalurkan.
Adapun rencananya, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disalurkan dua bulan usai Idul Fitri atau pada Juli tahun ini.
Melansir suara.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nominal gaji ke-13 PNS sama besarnya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2022, Pembelian BBM di Rest Area Jalan Tol Dibatasi, Ini Alasannya
Selain itu, pemerintah dipastikan penyesuaian gaji ke-13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
"Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," kata Menkeu.
Meski gaji ke-13 PNS direncanakan cair pada Juli 2022, namun berpotensi dibayarkan setelah bulan Juli jika proses administrasi tidak bisa tepat waktu.
Baca Juga: Info Arus Balik Lebaran 2022, Jadwal One Way, Ganjil Genap Cek Selengkapnya di Sini
Besaran gaji ke-13 tahun PNS dipastikan akan lebih besar dari tahun 2021 karena tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah termasuk komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Itulah informasi mengenai gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan segera disalurkan pada Juli mendatang. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Semarang Jumat 6 Mei 2022, Berawan Sampai Hujan Ringan