DEMAK, AYOSEMARANG.COM - Polres Demak mengungkap penangkapan tiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis 9 Juni 2022.
Adapun para tersangka Curanmor yang ditangkap oleh Polres Demak antara lain MMI (21), MR (21) dan NDA (45).
Selanjutnya tersangka pelaku Curas yang berhasil ditangkap oleh Polres Demak yakni DLF (21) warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus tersebut, berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X. Kemudian satu buah dos box handphone merek Samsung.
Baca Juga: Akhiri Kerjasama, PSIS Semarang Lepas Komarudin
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyatakan, seluruh kasus tersebut diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022.
Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.
Motor hasil curian tadi lalu dipasarkan lewat media sosial.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 362, 363 dan 365 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan 9 tahun penjara," kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak.
Khusus tersangka DLF, dia mengaku melakukan curas terhadap anak - anak dengan cara mengambil paksa handphone milik korban ketika sedang bermain di depan rumahnya.
"Danang melakukan curas bersama rekannya berinisial IF yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka menarik paksa handphone milik korban hingga korban terjatuh," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Pilkades Serentak, Ini Strategi Pengamanan Polres Batang
Kapolres menambahkan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua sesuai hasil pengungkapan kasus tersebut dapat mengambil barang tersebut di Polres Demak tanpa dipungut biaya.
Kepada masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap kendaraannya. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci.