Polres Demak Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Adik Ipar di Mranggen

photo author
- Kamis, 26 Mei 2022 | 18:36 WIB
Pelaku pembunuh adik ipar di Mranggen ditangkap Polres Demak.  (Dok Polres Demak)
Pelaku pembunuh adik ipar di Mranggen ditangkap Polres Demak. (Dok Polres Demak)

MRANGGEN, AYOSEMARANG.COM - Polres Demak menangkap pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Pelaku dalam pembunuhan di sebuah desa di Mranggen ini bernama Syarif Hidayat (22) yang kebetulan merupakan kakak ipar korban yang tinggal satu rumah.

Sementara korban dalam pembunuhan ini berinisial FN (18) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan jika pelaku bisa ditangkap kurang dari 12 jam dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Baca Juga: Mau Jadi Guru Mengaji di Kendal Wajib Ikut Pendidikan Khusus

"Korban ditemukan tergeletak di pekarangan yang berjarak 20 meter dari rumahnya," jelasnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku dari keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan di sekitar TKP.

Budi lalu menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan di sebuah desa di Mranggen tersebut

Pada Selasa 24 Mei 2022, sekira pukul 21.30 WIB korban sedang mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya.

Merasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.

"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban kedinding," ungkapnya.

Baca Juga: Menengok Pelaku Ekraf di Kabupaten Batang, Jamu Mulqi Digemari Milenial

Setelah korban lemas akibat cekikan, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya di laporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.

"Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali kekamarnya untuk tidur bersama istrinya," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X