KENDAL, AYOSEMARANG.COM-- Kedapatan mengedarkan ribuan butir obat psikotropika jenis pil Trihexyphenidyl, seorang pemuda pengangguran diamankan tim Opsnal Satnarkoba Polres Kendal.
Pemuda itu bernisial RGR warga Dusun Kauman RT 01/III Desa Jatipurwo, Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal ditangkap saat hendak mengantarkan pil koplo pesanan.
Kasatnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Rowosari.
Baca Juga: Pemkab Kendal Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Rob Selama Sepekan
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial RGR berhasil diamankan di rumahnya.
“Kita telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1.000 butir Trihexyphenidyl, 3 paket pil berlogo DMP, satu klip plastik berisi pil Trihexyphenidyl sebanyak 28 butir, uang tunai sebesar 250 ribu dan satu buah HP merk Samsung Galaxy M12,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba, saat diinterogasi, tersangka RGR mengakui barang tersebut miliknya dan mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial MSR yang masih kita lakukan pengembangan.
Baca Juga: Banjir Rob Rendam SDN 3 Bandengan Kendal, Siswa Tetap Semangat Belajar
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.